Ankunding, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menemui Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk memberikan akses rezim izin pertambangan. Berbekal aturan yang dikeluarkan Jokowi, Bahlil punya kewenangan untuk mencabut dan mendaur ulang izin pertambangan yang dianggap tidak produktif.
Berdasarkan penelusuran Majalah Tempo, Jokowi terlibat dalam penerbitan beberapa peraturan yang memberi kewenangan kepada Bahlil untuk mencabut izin pertambangan. Setidaknya Bahlil disebut telah mencabut lebih dari 2.000 izin pertambangan dan hak eksploitasi komersial tidak produktif.
Kebijakan pembatalan izin konsesi pertambangan, perkebunan, dan kehutanan diterapkan mulai tahun 2021. Rencana itu awalnya dijabarkan Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 (KPRES) yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanaman Modal pada Mei 2021.
Jokowi menunjuk Bahlil sebagai Ketua Kelompok Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden. Tugasnya adalah memastikan penerimaan investasi dan menyelesaikan masalah perizinan. Perintah Presiden ini memperbolehkan Bahlil mengizinkan pertambangan dan perkebunan yang tidak produktif.
Selain itu, Jokowi juga membentuk Kelompok Kerja Tata Guna Lahan dan Pengelolaan Investasi yang ditandatangani melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2022. Dengan Keputusan Presiden ini, Bahlil diangkat menjadi Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Pertanahan dan Investasi.
Berdasarkan Keputusan Presiden yang ditandatangani Jokowi pada 20 Januari 2022, Bahlil bertugas mencabut izin pertambangan, hak guna usaha, dan pengusahaan hutan, serta memberikan kemudahan bagi organisasi masyarakat, koperasi, dan pihak lain untuk memperoleh lahan.
Tak berhenti sampai disitu, Jokowi semakin mengokohkan kekuasaan Bahlil dengan menerbitkan payung hukum berupa Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pembagian Tanah Bagi Pengelolaan Penanaman Modal. Ketentuan ini memberikan wewenang kepada Kelompok Kerja Penanaman Modal untuk mencabut izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Hal ini juga memungkinkan organisasi kolektif, koperasi dan pihak lain untuk menggunakan lahan tersebut.
Banyak keputusan presiden yang justru memberikan kekuasaan terlalu besar kepada Bahlil. Sebab menurut undang-undang “Pertambangan Sumber Daya Mineral dan Batubara”, Kementerian ESDM berhak mencabut izin usaha pertambangan. Pencabutan izin juga memerlukan terpenuhinya syarat-syarat seperti wanprestasi penerima lisensi, kejahatan atau kebangkrutan. Bahlil memerlukan biaya izin pertambangan
Bahlil, selaku Ketua Satgas Percepatan Penanaman Modal, diduga menuntut biaya pengembalian izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut. Unlimited, jumlah pembayaran yang diminta besar, Rp 5-25 miliar. Informasi tersebut dibenarkan oleh ketiga rekan Bahlil.
Besarnya pembayaran tergantung lokasi perusahaan, luas tanah dan jumlah material yang ditambang. Tak hanya itu, Bahlil diduga menuntut pengembalian 30 persen saham izin perusahaan tersebut.
Rilke Geoffrey, Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi, mengaku Huawei mendapat informasi serupa dari banyak pengusaha. “Suatu kali seorang pengusaha datang kepada saya dan mengeluh tentang biaya.
Namun Bahlil membantah meminta uang kepada penambang tersebut. Dia mengatakan tidak diperlukan uang untuk izin daur ulang.
Dia juga mengatakan siapa pun pelakunya harus melaporkannya ke polisi. “Kalau terjadi hal seperti ini, lapor ke polisi,” kata Bahlil Kamis, 29 Februari 2024 saat menghadiri pembukaan pabrik pupuk amonium nitrat PT Kaltim di Bontang, Kalimantan Timur.
Setelah itu, Bahllik melaporkan hasil pemeriksaan Tempo ke Dewan Pers. Ia tampil dalam Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024, Penghormatan Besar Izin Tambang, dan podcast Permainan Tebak Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadliya, Sabtu, 2 Maret 2024.
Sebelum menerbitkan laporan penelitian tersebut, Tempo beberapa kali mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Bahlil. Namun Bahlil tak membalas pesan dan panggilan telepon Tempo. Dia juga tidak menanggapi dua surat permintaan wawancara yang dikirim ke kantornya dan kediaman pemerintah.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menegaskan, Tempo menerbitkan karya jurnalistik sesuai prosedur operasional yang benar. Temp selalu mematuhi aturan jurnalistik.
Setri juga mengatakan, produk riset yang dihasilkan Tempo melalui proses multi-tahap. Ada juga kesempatan untuk menjelaskan semua sumber yang disebutkan dalam artikel. mengatakan bahwa penting untuk memenuhi prinsip keseimbangan. “Terkadang banyak orang yang punya akal tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan,” kata Setri, Selasa, 5 Maret 2024.
Majalah Rizki Devi Age Tempo Riri Rahu
Pilihan Editor: Keraguan terhadap rekam jejak Menteri Bahlil Lahadlia dalam jual beli izin pertambangan
Partai Gerindra DIY menolak politik balas dendam pasca pencalonan Irina Gudono di Pilkada Sleman 2024. Baca selengkapnya
Politisi PDIP menanggapi isu tersebut dengan mengatakan bahwa Jokowi akan bergabung dengan partai Golkar. Ini kilas balik dimana Jokowi tak lagi merah, melainkan kuning. Baca selengkapnya
Para petinggi partai dan aktivis Golkar bereaksi terhadap bergabungnya Jokov ke partai tersebut. “Jangan ke Golkar,” kata Ngabalin. Baca selengkapnya
Menurut Ridwan, Jokowi secara pribadi adalah bagian dari Golkar lebih dari dua dekade lalu. Baca selengkapnya
Pemerintah akan meninjau fleksibilitas anggaran dalam APBN dan memperbarui model penganggaran untuk memungkinkan penerapan program makan siang gratis. Baca selengkapnya
Banyak barang dan jasa yang akan terkena dampak kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen, seperti kebutuhan pokok Baca Selengkapnya
Istri Kesang, Irina Gudono, merupakan calon Bupati Sleiman dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024. Akankah Menantu Jokov Terulang di Medan? Baca selengkapnya
Sekjen PDIP Hasto angkat bicara soal hubungan Cristiano Jokowi dan partainya dalam konteks bergabungnya mantan Gubernur Jakarta ke Golkar. Baca selengkapnya
Semoga bulan Ramadhan membawa kesucian dan kedamaian bagi kita semua, kata Jokowi. Baca selengkapnya
Pada paragraf pertama, teks akademis pertanyaan PDIP yang benar menyoroti sikap Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada kontestasi pemilu 2024. Baca selengkapnya